Penggunaan Pedoman RIA Beri Manfaat Besar pada Penyusunan RUU

19-10-2021 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas secara virtual dalam Launching/Sosialiasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan Naskah Akademik dan RUU di Ruang Abdul Muis DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Foto: Jaka/Man

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan penggunaan metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) merupakan sebuah keberhasilan dalam rangka mewujudkan Parlemen yang modern, akuntable, responsif dan partisipatif.

 

Pada awalnya, perkembangan terhadap tahapan dalam langkah-langkah penyusunan RUU terdapat lima tahapan melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, kemudian menghasilkan tambahan tahapan yaitu kegiatan pemantauan dan peninjauan UU. Supratman melanjutkan, relevansi terhadap penggunaan metode RIA sangat relevan dengan kolaborasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR RI dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, yang nantinya bisa menjadi tempat untuk saling bertukar pengetahuan dan berbagi informasi.

 

“Bahwa dengan penggunaan metode ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa dalam rangka menghasilkan sebuah naskah akademik maupun draft rancangan undang-undang yang nantinya akan memberi manfaat yang besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya dalam Launching/Sosialiasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan Naskah Akademik dan RUU di Ruang Abdul Muis DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

 

SAKSIKAN VIDEO TERKAIT: LAUNCHING/SOSIALISASI REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA)

 

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, analisis yang dilakukan dalam pedoman RIA tidak hanya terkait dengan masalah sosiologis, tetapi juga akan memberikan analisis ideologi pancasila. Dengan begitu, dibutuhkannya peran Badan Keahlian DPR RI sebagai supporting system untuk menjadi sebuah wadah yang baik.

 

“Untuk menghasilkan sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang yang lebih berkualitas dan juga memiliki perspektif ke depannya, ini yang kita harapkan nanti pada akhirnya setelah Rancangan Undang-Undang ada dan disahkan bahkan diundangkan, kemudian parlemen memiliki tugas fungsi untuk melakukan kegiatan pemantauan,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI itu.

 

Ia mengaku, pedoman RIA ini ke depan, menjadi peta jalan bagi anggota parlemen dalam melakukan kegiatan evaluasi. “Namun sebelum kegiatan evaluasi tentu kegiatan penyusunan terutama penyusunan naskah akademik lebih memberikan sebuah rasionalisasi bagi politik hukum kita ke depannya,” ucap Supratman.

 

Terakhir, Supratman berharap dengan lahirnya pedoman RIA ini bukan menjadi akhir, melainkan menjadi sebuah panduan yang diharapkan serta bisa digunakan bersama-sama. “Karena penyusunan di parlemen tentu atas apa yang sudah dihasilkan, pasti akan digunakan,” tutup legislator dapil Sulawesi Tengah tersebut. (hal,mld/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...