Penggunaan Pedoman RIA Beri Manfaat Besar pada Penyusunan RUU
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas secara virtual dalam Launching/Sosialiasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan Naskah Akademik dan RUU di Ruang Abdul Muis DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Foto: Jaka/Man
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan penggunaan metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) merupakan sebuah keberhasilan dalam rangka mewujudkan Parlemen yang modern, akuntable, responsif dan partisipatif.
Pada awalnya, perkembangan terhadap tahapan dalam langkah-langkah penyusunan RUU terdapat lima tahapan melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, kemudian menghasilkan tambahan tahapan yaitu kegiatan pemantauan dan peninjauan UU. Supratman melanjutkan, relevansi terhadap penggunaan metode RIA sangat relevan dengan kolaborasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR RI dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, yang nantinya bisa menjadi tempat untuk saling bertukar pengetahuan dan berbagi informasi.
“Bahwa dengan penggunaan metode ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa dalam rangka menghasilkan sebuah naskah akademik maupun draft rancangan undang-undang yang nantinya akan memberi manfaat yang besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya dalam Launching/Sosialiasi Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan Naskah Akademik dan RUU di Ruang Abdul Muis DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
SAKSIKAN VIDEO TERKAIT: LAUNCHING/SOSIALISASI REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA)
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, analisis yang dilakukan dalam pedoman RIA tidak hanya terkait dengan masalah sosiologis, tetapi juga akan memberikan analisis ideologi pancasila. Dengan begitu, dibutuhkannya peran Badan Keahlian DPR RI sebagai supporting system untuk menjadi sebuah wadah yang baik.
“Untuk menghasilkan sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang yang lebih berkualitas dan juga memiliki perspektif ke depannya, ini yang kita harapkan nanti pada akhirnya setelah Rancangan Undang-Undang ada dan disahkan bahkan diundangkan, kemudian parlemen memiliki tugas fungsi untuk melakukan kegiatan pemantauan,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Ia mengaku, pedoman RIA ini ke depan, menjadi peta jalan bagi anggota parlemen dalam melakukan kegiatan evaluasi. “Namun sebelum kegiatan evaluasi tentu kegiatan penyusunan terutama penyusunan naskah akademik lebih memberikan sebuah rasionalisasi bagi politik hukum kita ke depannya,” ucap Supratman.
Terakhir, Supratman berharap dengan lahirnya pedoman RIA ini bukan menjadi akhir, melainkan menjadi sebuah panduan yang diharapkan serta bisa digunakan bersama-sama. “Karena penyusunan di parlemen tentu atas apa yang sudah dihasilkan, pasti akan digunakan,” tutup legislator dapil Sulawesi Tengah tersebut. (hal,mld/sf)